Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang berujung penembakan terhadap warga di Palmerah, Jakarta Barat, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku utama, Vebran Vernando (VV) dan Robi Candra (RC), diringkus di lokasi berbeda setelah buron selama beberapa hari.
Kronologi Penembakan di Palmerah
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku beraksi membobol motor yang terparkir di garasi rumah warga. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang berupaya menggagalkan pencurian.
Situasi menjadi mencekam ketika salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menangkapnya. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora.
Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku memantau situasi sementara rekannya membobol kontak motor. Ketika warga mencoba menyergap, pelaku bersenjata api melepaskan tembakan yang mengenai lutut salah satu warga. Meski sempat ditarik dan dijatuhkan, kedua pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian, meninggalkan motor yang mereka gunakan untuk beraksi.
Korban luka tembak segera dilarikan ke RS Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan. “(Korban) selamat, cuma luka tembak aja, satu, lututnya luka dibawa ke RS Pelni Petamburan,” ujar Gomos.
Penangkapan Pelaku di Yogyakarta dan Cimahi
Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek setempat segera melakukan pengejaran. Polisi berhasil menangkap Vebran Vernando (VV) di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sehari kemudian, Sabtu (10/1) dini hari, Robi Candra (RC) diringkus di Cimahi, Jawa Barat.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial AN atau AA yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Minggu (11/1/2026).
Tiga Kali Tembakan Dilepaskan
Dalam aksinya, pelaku melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga yang mencoba mengamankan mereka. “Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ucap AKBP Abdul Rahim.
Barang bukti yang disita polisi meliputi dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu buah letter T, 15 anak kunci letter T, serta tujuh unit sepeda motor hasil tindak pidana.
Beraksi di Empat TKP dalam Sehari
Terungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di Palmerah, tetapi juga melakukan empat kali aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda pada hari yang sama. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan berat dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Di hari yang sama pelaku empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Abdul Rahim.
Pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.






