Berita

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kasus dan Temuan Awal

Kasus ini berawal dari laporan PT Wanatiara Persada mengenai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan bayar pajak yang signifikan. “Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026). Temuan ini menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sebelum perusahaan mengajukan sanggahan.

Lima Tersangka dan Modus Operandi

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan delapan orang, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah:

  • Penerima suap/gratifikasi: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), dan Askob Bahtiar (tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara).
  • Pemberi suap: Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (Staf PT WP).

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah ‘All In’, di mana tersangka Agus Syaifudin meminta pembayaran sebesar Rp 23 miliar. Rinciannya, Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee. “Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep Guntur.

Pihak PT WP sempat melakukan penawaran untuk menurunkan fee menjadi Rp 4 miliar. “PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga,” tambah Asep.

Dugaan Kebocoran Pajak dan Skema Fiktif

Dalam kasus ini, diduga terjadi kebocoran pajak hingga sekitar 80%, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 60 miliar. “Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” ungkap Asep Guntur.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Sementara itu, fee sebesar Rp 4 miliar dibayarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan yang dimiliki oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. “Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” papar Asep.

Penyitaan Barang Bukti

KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Rinciannya meliputi:

Advertisement

  • Uang tunai Rp 793 juta (dalam rupiah).
  • Uang tunai SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar).
  • Logam mulia seberat 1,3 kg (senilai Rp 3,42 miliar).

Perubahan Prosedur Konferensi Pers

Dalam konferensi pers kali ini, KPK tidak menampilkan para tersangka seperti biasanya. Asep Guntur menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka? nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif 2 Januari 2026, mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90. Pasal 91 KUHAP juga melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.

Tiga Pegawai DJP Diberhentikan Sementara

Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan telah memberhentikan sementara tiga pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka. DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Minggu (11/1/2026).

Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengajak seluruh pegawai untuk memperkuat integritas.

Advertisement