Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah fasilitas produksi narkoba jenis happy water dan liquid vape berisi etomidate di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Para pelaku diduga mengemas narkoba tersebut menyerupai produk minuman berenergi untuk mengelabui petugas.
Pengemasan Kamuflase
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa kemasan minuman berenergi tersebut hanyalah sebuah kamuflase. “Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water,” kata Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan para pelaku menggunakan berbagai merek minuman energi lokal dan internasional, seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, hingga White Bubble Tea, untuk menyamarkan happy water hasil racikan mereka.
Harga Fantastis
Setiap saset happy water yang dikemas menyerupai minuman berenergi ini dibanderol dengan harga yang fantastis, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Budi tidak merinci lebih lanjut faktor yang membedakan rentang harga tersebut.
“Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water,” ucapnya.
Liquid Vape Etomidate Juga Ditemukan
Selain happy water, BNN juga menemukan produksi liquid vape yang mengandung etomidate. Produk ilegal ini dikemas dengan merek dagang Love Ind dan dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.
“Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ujar Budi.
Empat Tersangka Ditangkap, Jaringan Internasional Diduga Terlibat
Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pengambil bahan, pengendali, hingga pembiaya. Keempat tersangka tersebut berinisial HS, DM, PS, dan HSN.
Budi menduga sindikat narkoba ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. BNN saat ini tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk warga negara asing berinisial CY dan ZQ, serta satu orang berinisial H.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






