Berita

Bonnie Blue Dideportasi dari Bali, Kini Diduga Lecehkan Bendera RI dan Dilaporkan ke Inggris

Advertisement

Selebgram asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke otoritas Inggris atas dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia. Kontroversi ini menambah daftar panjang masalah yang melilitnya selama berada di Bali, yang berujung pada deportasi.

Deretan Kontroversi Bonnie Blue di Indonesia

Kasus Bonnie Blue bermula saat ia diperiksa oleh Polres Badung pada Kamis (4/12/2025) terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi menemukan tempat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi video asusila.

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).

Tak hanya itu, Bonnie Blue bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, juga terjerat kasus pelanggaran lalu lintas. Keduanya membuat konten sambil mengendarai pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalanan Bali. Akibatnya, mereka dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu atau diganti kurungan satu bulan.

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketut Somanasa, menyatakan keduanya bersalah atas pelanggaran tersebut. “Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Candra, Jumat (12/12/2025). Mobil pikap Suzuki dan STNK yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

Deportasi dan Penangkalan 10 Tahun

Masalah hukum yang menjerat Bonnie Blue berujung pada deportasi. Ia bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan selama 10 tahun, tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia.

Advertisement

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi hal tersebut. “Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi. Ia menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun sejak 12 Desember 2025.

Penangkalan ini tertuang dalam surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut. “Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.

Dugaan Pelecehan Bendera RI

Terbaru, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera Indonesia. Dalam video tersebut, Bonnie terlihat menyematkan bendera Indonesia di bagian celana belakangnya sehingga menjuntai ke bawah. Narasi yang beredar menyebutkan aksi ini dilakukan setelah ia dideportasi dari Indonesia.

Atas aksi viral tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.

“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12/2025).

Advertisement