Berita

Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Ungkap Kesulitan Peroleh Kuota Haji

Advertisement

Jakarta – Pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.

“Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil nggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya,” ujar Fuad saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fuad mengungkapkan bahwa travel Maktour mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji, yang jumlahnya menurun pada tahun 2024. Hal ini mendorongnya untuk menggunakan mekanisme haji furoda.

“Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh,” sebutnya. “Akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini memilih diam untuk tidak mengganggu proses pengusutan yang sedang berjalan di KPK. Namun, kini saatnya untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.

“Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” ungkapnya.

Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, gagal berangkat.

Penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement