Berita

Eks Wamaker Noel Tuding Ormas dan Partai Berhuruf ‘K’ Terlibat Kasus Pemerasan K3

Advertisement

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Fachrul Razi, yang akrab disapa Noel, mengungkap dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel memberikan petunjuk bahwa ormas tersebut tidak bergerak di bidang keagamaan.

Petunjuk Ormas dan Partai

“Ormasnya dululah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, Noel memberikan petunjuk mengenai partai politik yang diduga terlibat. Ia mengisyaratkan adanya huruf ‘K’ pada nama partai tersebut. “Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” ujarnya.

Noel belum bersedia membocorkan identitas pasti ormas dan partai yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa kedua entitas tersebut diduga menerima aliran dana terkait kasus pemerasan ini. “Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” tegasnya.

Dakwaan Jaksa KPK

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.

Advertisement

Modus Operandi Pemerasan

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Pada tahun 2021, jaksa menjelaskan bahwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa pungutan ‘apresiasi’ atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker K3. Pungutan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Hery juga meminta bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator untuk menyiapkan rekening bank guna menampung dana hasil pemerasan. Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat melaksanakan pembinaan/pelatihan K3.

Gratifikasi Noel

Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement