Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja dan Filipina dalam kasus penipuan digital atau scam dikategorikan sebagai korban. Menurut Mahendra, WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan tersebut justru tergolong sebagai scammer yang melakukan pelanggaran pidana.
Pandangan ini disampaikan Mahendra saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyinggung fenomena WNI yang tergiur pekerjaan sebagai scammer di luar negeri.
“Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar Anis Byarwati.
Menjawab hal tersebut, Mahendra menegaskan, “Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer.” Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”
Mahendra memberikan contoh kasus warga negara China yang terlibat scam di Kamboja. Mereka diekstradisi ke negara asalnya dan kemudian dihukum karena terlibat penipuan digital. “Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelasnya.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai adanya kekeliruan persepsi publik yang kerap menyamakan WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal. Ia menyoroti adanya pelaku penipuan yang justru disambut positif saat kembali ke Tanah Air.
“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkap Mahendra.
Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan antara pekerja migran legal dan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. OJK, menurutnya, juga aktif dalam sosialisasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia. “Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” pungkasnya.






