Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pandangannya bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban. Ia berargumen bahwa para WNI tersebut telah melakukan tindak pidana karena bekerja sebagai pelaku scam.
Respons Anggota DPR
Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, menyinggung fenomena WNI yang tergiur pekerjaan scam di luar negeri akibat sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.
“Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar Anis Byarwati.
Mahendra: Mereka adalah Scammer
Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika WNI di Kamboja dan Filipina sepenuhnya dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan, “Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer.”
Lebih lanjut, Mahendra menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”
Contoh Ekstradisi WN China
Mahendra memberikan contoh kasus warga negara China yang diekstradisi ke negara asalnya karena terlibat scam di Kamboja. Mereka kemudian dihukum di China atas keterlibatan mereka dalam penipuan digital.
“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.
Perbedaan dengan Pekerja Migran Legal
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai adanya kekeliruan publik dalam membedakan antara WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal.
Mahendra menyoroti bahwa sejumlah pelaku penipuan justru disambut positif ketika kembali ke Tanah Air, seolah-olah mereka adalah pahlawan atau korban.
“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkapnya.
Peran OJK dan Kemenaker
Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan terhadap pekerja migran legal dan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. Ia menyatakan bahwa OJK, bekerja sama dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), juga aktif dalam sosialisasi dan literasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia.
“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” tutup Mahendra.






