Jakarta – Pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sempat dihentikan pada Oktober 2019. Penghentian ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi, demikian diungkapkan Dirjen Paudasmen pada Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Gogot menyampaikan hal tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Sidang ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Gogot Suharwoto sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2017-2020.
Dua Kali Pengadaan di 2019
Menurut Gogot, pada tahun 2019 terdapat dua kali pengadaan laptop. Pengadaan pertama dilakukan pada Maret 2019, yang meliputi empat laptop, terdiri dari dua unit Chromebook dan dua unit laptop berbasis Windows. Pengadaan ini ditujukan untuk 500 sekolah.
“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019,” jelas Gogot saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menambahkan, “Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop Windows, dua laptop Chromebook.”
Evaluasi Hentikan Chromebook
Selanjutnya, pada Oktober 2019, Kemendikbud berencana melakukan pengadaan laptop tambahan seiring dengan penambahan anggaran. Namun, pengadaan Chromebook dihentikan setelah dilakukan evaluasi.
“Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita setop Chromebook di pengadaan Oktober 2019,” ujar Gogot.
Empat Alasan Penghentian Chromebook
Gogot membeberkan empat alasan utama yang mendasari penghentian pengadaan Chromebook pada Oktober 2019:
- Ketidakstabilan Koneksi Internet di Daerah 3T: Laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), koneksi internet seringkali tidak stabil karena kendala geografis dan ketergantungan pada satelit. Hal ini membuat Chromebook tidak dapat berfungsi optimal. “Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” tutur Gogot.
- Keterbatasan Kemampuan Guru: Guru-guru di daerah 3T dinilai belum siap atau tidak mampu mengoperasikan Chromebook.
- Tidak Mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK): Pada tahun 2019, Ujian Nasional masih diselenggarakan. Chromebook saat itu belum bisa digunakan untuk UNBK karena ada aplikasi yang tidak dapat diinstal. “Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ,” ungkapnya.
- Kendala Aplikasi Tambahan: Sejumlah aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tidak dapat dioperasikan pada sistem Chromebook.
Keempat alasan tersebut menjadi dasar penghentian pengadaan Chromebook pada Oktober 2019.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa pengadaan Chromebook tidak dilanjutkan pada era Mendikbud Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi yang sama. Pihak Google sempat mengirimkan surat terkait Chromebook kepada Kemendikbud era Muhadjir, namun tidak direspons. Surat tersebut baru mendapat respons setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem Makarim mengarahkan pengadaan laptop Chromebook dan menyatakan, “You must trust the giant”, meskipun telah diberikan penjelasan mengenai kekurangan Chromebook.
Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Rincian kerugian negara tersebut mencakup angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730.






