Berita

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Cek Daerah Anda

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, pada 5 Januari 2026.

Rincian Upah Minimum Provinsi 2026

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 untuk setiap provinsi:

  • Aceh: Rp 3.932.552
  • Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  • Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  • Riau: Rp 3.780.495
  • Jambi: Rp 3.471.497
  • Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  • Bengkulu: Rp 2.827.250
  • Lampung: Rp 3.047.734
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  • Jawa Barat: Rp 2.317.601
  • Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
  • DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  • Jawa Timur: Rp 2.446.880
  • Banten: Rp 3.100.881,40
  • Bali: Rp 3.207.459
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  • Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  • Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
  • Gorontalo: Rp 3.405.144
  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  • Maluku: Rp 3.334.490
  • Maluku Utara: Rp 3.510.240
  • Papua Barat: Rp 3.841.000
  • Papua: Rp 4.436.283
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
  • Papua Selatan: Rp 4.508.100
  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulir penghitungan upah minimum baru ini dirancang untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan. “Formulir penghitungan upah minimum baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Advertisement

Informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026

Terkait kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker melalui link palsu.

Untuk memeriksa status penerimaan BSU secara resmi, masyarakat dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id. Informasi terbaru mengenai BSU juga dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi Kemnaker, meliputi:

  • Instagram: Kemnaker
  • Facebook: KemnakerRI
  • X/Twitter: KemnakerRI
Advertisement