Berita

Debt Collector di Gresik Patahkan Jari Istri Nasabah Akibat Utang Suami Rp 1 Juta

Advertisement

Seorang debt collector berinisial MT (40) di Gresik dilaporkan ke polisi setelah diduga menganiaya Pujianah, istri seorang nasabah, hingga salah satu jarinya putus. Penganiayaan ini terjadi buntut dari utang suami korban sebesar Rp 1 juta kepada bank plecit.

Kronologi Kejadian

Menurut AKP Arya Widjaya, pelaku mendatangi kediaman korban untuk menagih utang yang dimiliki suami Pujianah. Utang sebesar Rp 1 juta tersebut dijanjikan akan diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu sejak Juli 2025. Namun, hingga Desember 2025, utang tersebut belum juga lunas.

“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.

Tindakan Kekerasan

Karena merasa kesal dengan tunggakan tersebut, tersangka MT kemudian mengambil video menggunakan ponselnya dengan tujuan memviralkan korban yang dianggap tidak mau membayar utang. Pujianah berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban.

Advertisement

“Saat korban menarik tas Tersangka untuk dibawa ke ketua RT, Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” tutur Arya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke kepolisian. Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Advertisement