Jakarta – Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, telah membubarkan diri pada Kamis (15/1/2026) sore. Pembubaran massa yang berlangsung tertib pada pukul 15.20 WIB ini menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi, khususnya di Jalan Gatot Subroto.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para buruh meninggalkan area aksi dengan menaiki berbagai moda transportasi, termasuk bus. Meskipun massa aksi telah pulang, petugas kepolisian masih terlihat berjaga di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Kemacetan dilaporkan masih terjadi di jalur tersebut, terutama yang mengarah ke Cawang.
Tuntutan Buruh
Sebelumnya, massa aksi yang membawa empat tuntutan utama ini mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tuntutan krusial adalah desakan agar pemerintah segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam orasinya.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. Mereka menuntut adanya revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota setempat.
“Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” jelas Said Iqbal.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
“Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegasnya.
Terakhir, Said Iqbal menyatakan penolakan massa aksi terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.
“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” pungkasnya.






