Bekasi – Kasus penemuan mayat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi, yang sempat menggegerkan warga, kini mulai menemui titik terang. Korban, Marcellino Dwi Tirta (25), ternyata tewas di tangan dua teman lamanya sendiri akibat jeratan utang.
Motif Dendam Utang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa motif utama di balik pembunuhan sadis ini adalah persoalan utang piutang antara korban dan para pelaku. Kedua tersangka, yang telah ditangkap, mengaku membunuh korban karena dendam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa tim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan kedua pelaku.
Dua Eksekutor Ditangkap
Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi masing-masing berinisial Joko Pribadi (JP) dan Gunawan (G). Keduanya ditangkap pada Selasa (13/1/2026). Menurut Budi Hermanto, kedua tersangka ini berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut.
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya berperan sebagai eksekutor,” imbuhnya.
Pelaku Teman Lama Korban
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka memiliki hubungan pertemanan lama dengan korban.
“(Hubungan pelaku dan korban) teman lama,” kata Rohim, Selasa (13/1/2026).
Kronologi Penemuan Mayat
Jasad Marcellino ditemukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penemuan berawal ketika seorang saksi berinisial D sedang berziarah di TPU Jakasampurna. Saksi terkejut melihat tumpukan dedaunan kering yang ternyata menutupi sebagian tubuh manusia.
Setelah dicek lebih lanjut, saksi mendapati sesosok mayat laki-laki. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pengurus makam, yang kemudian diteruskan kepada pihak RT dan kepolisian.
Hasil Olah TKP
Tim Identifikasi Polrestro Bekasi Kota segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya bekas jeratan tali ikat pinggang di leher korban. Terdapat pula luka memar dan bercak darah pada bagian muka korban.
“Dari hasil olah TKP dari Tim Identifikasi Polrestro Bekasi Kota, ditemukan adanya kekerasan fisik berupa jeratan pada leher korban dengan tali ikat pinggang. Pada bagian muka korban terdapat luka memar dan ada bercak darah,” papar Budi Hermanto.
Saat ditemukan, korban mengenakan celana jins panjang dan kaus lengan panjang berwarna abu-abu. Sebuah pod vape turut ditemukan di saku celana sebelah kiri korban.






