Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 16.18 WIB pada Senin (19/1/2026).
Saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Sudirman Said yang mengenakan kemeja batik cokelat menyatakan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa keterangannya difokuskan pada dua periode jabatannya yang krusial dalam upaya penataan sektor energi.
Dua Tugas Pemberantasan Mafia Migas
Sudirman Said mengungkapkan bahwa ia memberikan keterangan mengenai dua tugas penting yang pernah diembannya. “Yang pertama tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016,” ujar Sudirman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/1). Ia menambahkan, “Tentu saja detail pemeriksaan tidak bisa saya jelaskan.”
Secara umum, Sudirman menjelaskan bahwa kedua kali ia mendapat mandat dari negara untuk melakukan perbaikan dalam rantai pasok energi, yang publik kenal sebagai upaya pemberantasan mafia migas. “Tapi secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, ya. Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya,” tuturnya.
Namun, ia juga membeberkan adanya hambatan yang signifikan saat menjalankan tugas tersebut. “Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” ungkapnya.
Kejagung Terus Usut Dugaan Korupsi Petral
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Hingga kini, telah diterbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum merinci lebih jauh mengenai kedua sprindik tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa periode penyidikan kedua kasus tersebut berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral. “Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.






