Berita

Dirjen Kemendikbudristek Tolak Permintaan Data Dapodik dari Konsultan Era Nadiem

Advertisement

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pernah meminta akses ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gogot menyatakan langsung menolak permintaan tersebut karena Dapodik berisi data pribadi.

Pernyataan ini disampaikan Gogot saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2025). Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola Kemendikbudristek. Sistem ini mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring untuk menjadi sumber utama perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan nasional.

Gogot menjelaskan bahwa permintaan data Dapodik itu datang dari terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga konsultan di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Selain Ibam, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, serta Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen pada tahun 2020-2021.

“Ini kan sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak, Bapak?” tanya jaksa penuntut umum. “Oh maaf, ya betul. Di 2020, betul,” jawab Gogot.

Jaksa kembali mendalami, “Di 2020 Saudara Ibam meminta data. Masih ingat, Pak, data apa, Pak?” Gogot menjawab, “Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan.”

Advertisement

Gogot menegaskan bahwa ia tidak memberikan data Dapodik kepada Ibam. “Bapak memberikan tidak, Pak?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Gogot. “Kenapa Bapak tidak memberikan, Pak?” “Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi,” tegas Gogot.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop dan CDM tersebut. Kerugian negara ini berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Advertisement