Berita

Disdikbud Banten Larang Guru dan Siswa Buat Konten Non-Pembelajaran di Sekolah Selama 3 Bulan Uji Coba

Advertisement

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Aturan ini melarang guru hingga murid SMA/SMK/SKh membuat konten media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah

Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, menegaskan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan. “Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 ini akan diberlakukan sebagai uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026. “Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” jelas Jamaluddin.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Untuk mendukung implementasi aturan ini, Disdikbud Banten bersama satuan pendidikan akan membentuk satuan tugas (satgas).

Advertisement

Pembentukan Satgas dan Peranannya

Satgas yang dibentuk memiliki tugas penting dalam pengawasan dan pelaporan. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan; b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” terang Jamaluddin.

Pembatasan bagi Siswa dan Guru

Secara spesifik, aturan ini melarang siswa SMA, SMK, dan SKh menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah. “Melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Jamaluddin.

Pembatasan serupa juga berlaku bagi para pendidik. Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel mereka selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” katanya.

Advertisement