Pemerintah memberikan insentif berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek, sopir, kurir paket, dan sejenisnya.
Mengutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (24/1/2026), diskon ini mengurangi iuran bulanan yang semula Rp 16.800 menjadi Rp 8.400. Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK-JKM bagi pekerja lapangan.
Perlindungan Lebih Terjangkau
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa potongan iuran ini akan membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau bagi para pekerja transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Ketentuan Penerima Diskon
Diskon 50% iuran JKK dan JKM ini diperuntukkan bagi pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja. Kriteria penerima mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun konvensional, yang sudah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” jelas Indah.
Masa Berlaku Diskon
Diskon iuran JKK dan JKM untuk pekerja transportasi ini akan berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” tegas Indah.
Penjelasan JKK dan JKM
Sebagai informasi, JKK adalah jaminan yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara itu, JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.






