Berita

Ditjenpas Bantah Kabar Bebas Bersyarat Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Advertisement

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah kabar mengenai bebas bersyaratnya mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Kabar tersebut beredar menyebutkan Pepen telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

Klarifikasi Ditjenpas

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Rahmat Effendi hingga kini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Cibinong. “Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Perjalanan Kasus Rahmat Effendi

Rahmat Effendi dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Cibinong pada Agustus 2023. Kasus yang menjeratnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022. KPK menangkap Pepen terkait dugaan suap perizinan di wilayah Kota Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala dinas, camat, dan lurah.

Advertisement

Putusan Pengadilan

Proses hukum Rahmat Effendi berlanjut di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Bandung awalnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun. Namun, hukuman tersebut berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan Rahmat Effendi membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Rahmat Effendi ke Mahkamah Agung (MA) pun tidak membuahkan hasil. MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan vonis 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi.

Advertisement