Berita

DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap, Pegawai Diberhentikan Sementara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi Tegas untuk Pihak Eksternal dan Internal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif terhadap pihak eksternal. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

Komitmen Berantas Korupsi dan Perbaikan Integritas

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus berkoordinasi intensif dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia memastikan bahwa DJP akan memberikan sanksi maksimal kepada siapa pun yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan internal demi memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tutup Rosmauli.

Advertisement

Modus Suap dalam Pembayaran Pajak

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus ‘all in’ digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut. “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep, Minggu (11/6).

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang melakukan transaksi suap. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Advertisement