Selebriti

Dokter Richard Lee Absen Sidang Praperadilan Terkait Status Tersangka Polda Metro Jaya

Advertisement

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Namun, Dokter Richard Lee tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Ketidakhadiran

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Jefri Simatupang, yang mewakili kliennya dalam sidang, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena masih dalam kondisi sakit. “Masih dalam keadaan yang sakit,” ujar Jefri kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Richard Lee juga dikabarkan sakit. Jefri membenarkan ketidakhadiran kliennya dengan jawaban singkat, “Iya.”

Jefri Simatupang enggan memberikan banyak keterangan mengenai agenda persidangan sebelum sidang dimulai. “Nanti ya, setelah sidang. Ke dalam dulu ya,” katanya saat ditemui awak media.

Advertisement

Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang dilaporkan oleh Doktif.

Pihak Doktif juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan tersebut.

Advertisement