Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penanganan izin usaha pascabencana di Sumatera. Sigit mempertanyakan kesigapan kementerian dalam menindak pelanggaran lingkungan, menyoroti apakah harus menunggu bencana besar terjadi sebelum izin usaha dicabut.
Respons Menteri LH Terkait Sanksi Usaha Pascabencana
Pernyataan Sigit disampaikan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Sebelumnya, Menteri Hanif Faisol memaparkan bahwa sejumlah usaha telah menerima sanksi pascabencana di Sumatera. Ia menyebutkan, berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto, ada 28 unit usaha yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Hingga kini, 8 unit usaha telah dicabut persetujuan lingkungannya.
“Terkait upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden dalam ratas baru baru kemarin, izinkan kami untuk sisi kehutanan kami telah siapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana kita lihat di depan kita. Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar 5 lokasi ini, saat ini kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” ujar Hanif dalam rapat kerja.
Menteri Hanif menambahkan, 20 unit usaha lainnya masih dalam proses pendalaman oleh kementerian teknis terkait. Ia memastikan bahwa pencabutan izin usaha akan otomatis diikuti dengan pencabutan persetujuan lingkungan.
“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan cabut, karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungan juga akan kami cabut, untuk 20 kami masih tunggu dari kementerian teknis, namun yang 8 kami akan cabut,” jelasnya.
Kritik Anggota DPR: Fokus pada Penegakan Hukum Lingkungan
Menanggapi penjelasan Menteri Hanif, Sigit Karyawan menilai kebijakan pencabutan izin tersebut merupakan langkah luar biasa jika benar-benar diterapkan secara konsisten. Namun, ia menekankan pentingnya fokus pada penegakan hukum lingkungan.
“Berkaitan dengan banyak hal tadi yang disampaikan Pak Menteri yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan, ini kebijakan luar biasa kalau itu betul-betul kita terapkan,” kata Sigit.
Sigit mengusulkan agar kementerian lebih memprioritaskan penegakan hukum, terutama dalam penindakan kasus-kasus lingkungan. Ia menyoroti tingginya angka bencana seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air di berbagai wilayah Indonesia.
“Tadi disampaikan bahwa ada 28 perusahaan yang telah dicabut, 22 ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, 22 ini, 6 itu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, kalau saya penganggaran lebih baik fokuskan ke penegakan hukum, khususnya penindakan yang terkait lingkungan hidup, sekarang wilayah yang menjadi epicentrum di Indonesia ini kebanyakan banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air,” ujarnya.
Pertanyakan Evaluasi AMDAL dan Dampak Bencana
Lebih lanjut, Sigit menyoroti mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mempertanyakan apakah evaluasi izin AMDAL pengusaha di setiap provinsi baru akan dilakukan setelah bencana terjadi.
“Tadi saya lihat 28 perusahaan ini dari Sumatera ya Pak Menteri, gimana dengan provinsi lain? Apakah kita harus terjadi dulu bencana baru dilakukan pencabutan izin? Karena wilayah kami, provinsi lain juga tidak mau terjadi bencana,” tegas Sigit.
Sigit juga mengaitkan penegakan hukum lingkungan dengan program penanganan kemiskinan dan ketimpangan. Ia menekankan bahwa bencana alam seringkali memperparah kondisi kemiskinan.
“Tadi Pak Menteri salah satu program visinya menangani kemiskinan supaya turun dan ketimpangan berkurang, tapi begitu terjadi bencana itu kemiskinan luar biasa, karena saudara kami yang bisa berteduh di rumah sudah hilang, mau makan susah. Ini kami harap agar penegakan yang berkaitan amdal itu betul-betul dilaksanakan baik dan menjalankan fungsinya, karena amdal itu pengendalian lingkungan atau apakah akan bergeser menjadi legalitas untuk melegalkan eksploitasi? Karena itu kami harapkan lakukan audit menyeluruh terhadap amdal yang ada di seluruh Indonesia,” pungkasnya.






