Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang sedang dibahas tidak akan mencakup perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini disampaikan usai pertemuan terbatas antara pimpinan Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah, dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).
Penegasan Mekanisme Pemilihan Presiden
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Bahtra Banong, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dasco menyatakan bahwa hasil pertemuan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat terkait isu pemilihan Presiden oleh MPR.
“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Bukan Domain UU, Melainkan UUD
Rifqinizamy Karsayuda menambahkan bahwa DPR tidak memiliki niat untuk mengubah aturan terkait pemilihan Presiden secara langsung. Ia menekankan bahwa isu pemilihan Presiden melalui MPR bukanlah domain dari undang-undang yang sedang direvisi.
“Khusus terkait dengan pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” tegas Rifqinizamy.
Ia melanjutkan, “Satu, karena itu bukan domain dari undang-undang. Itu merupakan domain dari UUD. Dan kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat.”
Revisi UU Pilkada Berbeda Pembahasan
Dalam rapat terbatas tersebut, juga ditekankan bahwa revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR dan pemerintah menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan dua agenda yang berbeda.






