Berita

DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Pengganti Arief Hidayat

Advertisement

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (27/1/2026) secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Arief Hidayat yang akan segera pensiun.

Proses Pengesahan di Paripurna

Pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan agenda dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026. Rapat yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan mengenai usulan pergantian calon hakim MK yang berasal dari DPR. Komisi III DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam perkembangannya, Adies Kadir yang kemudian diajukan.

Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir mengenai laporan tersebut. Para anggota DPR yang hadir secara kompak menyatakan setuju terhadap pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.

“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat.

Advertisement

Langkah Selanjutnya dan Konsekuensi Jabatan

Setelah mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.

Keputusan Komisi III DPR yang menyetujui Adies Kadir menjadi hakim MK usulan DPR sendiri telah diambil dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1). Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Kapoksi PDIP Komisi III DPR, Safaruddin, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Senin (26/1). “(Gantikan) Pak Arief Hidayat, iya usulan DPR,” ujarnya.

Dengan pencalonannya sebagai hakim MK, Adies Kadir akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji, menyatakan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”

Advertisement