Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPR
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa ini diawali dengan pembacaan surat dari DPP Partai Golkar tertanggal 26 Januari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Saan Mustopa menjelaskan, “Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029.”
Penetapan dan Pelantikan Sari Yuliati
Setelah agenda surat masuk, rapat dilanjutkan dengan penetapan Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Proses pengambilan sumpah jabatan dilakukan di bawah panduan Saan Mustopa. “Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan, yang disambut persetujuan dari anggota DPR yang hadir.
Selanjutnya, Sari Yuliati resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPR. Pelantikan dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, di mana Sari Yuliati membacakan sumpah jabatan.
Pengesahan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
Penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR dilakukan bersamaan dengan pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Pengesahan ini juga merupakan bagian dari rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kembali memimpin agenda ini, “Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan “Setuju” oleh para peserta rapat.
Menyusul pengesahan ini, Adies Kadir secara otomatis mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi pengunduran diri Adies Kadir dari kepengurusan partai. “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1), seraya menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”






