Aktor Adly Fairuz menghadapi masalah hukum yang kompleks, terjerat dalam gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini berawal dari tudingan Adly Fairuz menerima dana sebesar Rp 3,65 miliar dengan janji meloloskan seorang calon taruna ke Akpol, namun janji tersebut tidak terpenuhi.
Dua Jalur Hukum Sekaligus
Kuasa hukum korban, Abdul Hadi, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya menempuh dua jalur hukum secara bersamaan. Jalur perdata diajukan karena Adly Fairuz diduga melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris. Sementara itu, jalur pidana telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa pada Jumat (9/1/2026) di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Farly Lumopa menambahkan, pihak kepolisian telah menemukan bukti aliran dana ke Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti tersebut dinilai sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan 372 KUHP.
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” terang Farly Lumopa.
Gugatan Perdata Hampir Rp 5 Miliar
Dalam gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adly Fairuz dituntut ganti rugi hampir Rp 5 miliar. Angka ini meliputi sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, serta ganti rugi imateril.
Menurut Farly Lumopa, Adly Fairuz baru mencicil pembayaran sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025. Setelah itu, ia menghilang dan hanya memberikan janji palsu. “Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim dapat membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Setelah dua kali kegagalan pada 2023 dan 2024, Adly Fairuz menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya menerima Rp 500 juta dari total yang dijanjikan, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan.
Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan Adly Fairuz yang baru saja resmi bercerai dari istrinya, Angbeen Rishi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. Upaya konfirmasi dari media belum mendapatkan jawaban.






