Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19), yang bertugas di Yonif TP 823 Raja Wakaka, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial WNI (23) di Baubau, Sulawesi Tenggara. Menanggapi peristiwa tersebut, TNI AD menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
TNI AD Benarkan Keterlibatan Prajurit
Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga, Kolonel Infanteri Alfriandy Bayu Laksono, membenarkan keterlibatan kedua prajurit tersebut. “Pertama-tama kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, dan kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka,” ujar Alfriandy kepada wartawan, Kamis (25/12/2025), dilansir detikSulsel.
Alfriandy menjelaskan bahwa Prada Y dan Prada Z merupakan anggota Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan 823/Raja Wakaka yang berada di bawah Kodam XIV/Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pembunuhan ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.
Proses Penyelidikan dan Jaminan Keterbukaan
“Proses sedang berlangsung dalam tahap penyelidikan dan bukti-bukti sementara masih terus dikumpulkan,” jelas Alfriandy. TNI AD memberikan jaminan penuh terhadap keterbukaan dalam penanganan perkara ini. Semua tahapan hukum dipastikan akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila terbukti bersalah, kedua oknum prajurit tersebut akan diproses lebih lanjut. “Kami terbuka, proses bisa dilihat, tidak ada yang ditutupi, dan apabila terbukti, akan naik ke tahap penyidikan serta menjadi tersangka,” tegasnya.
Kolonel Infanteri Alfriandy juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah berspekulasi dan selalu mengonfirmasi informasi yang beredar. Ia menyarankan agar masyarakat memantau langsung proses penanganan kasus ini melalui Sub Denpom. “Saya berharap berita-berita di luar seharusnya di-cross-check karena penanganannya jelas terlihat di Sub Denpom,” tutupnya.






