Dua terdakwa baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair didakwa merugikan negara senilai USD 113 juta. Keduanya adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus serupa.
Rincian Kerugian Negara
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.
Angka kerugian tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jaksa menjelaskan bahwa pembelian gas dari Amerika Serikat (AS) dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas.
Proses Pengadaan yang Dipertanyakan
Jaksa mengungkapkan bahwa izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan oleh Karen Agustiawan tanpa adanya pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan tersebut, menurut jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu diterapkan Pertamina sebagai penjual LNG bagian negara.
Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan pembahasan internal, pembelian gas akhirnya dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Namun, jaksa menyoroti bahwa Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang siap menyerap gas dari perusahaan AS tersebut.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa pembelian LNG itu tidak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian yang final, yang justru menyebabkan terjadinya kelebihan pasokan atau over supply LNG.
“Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistik probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ucap jaksa.
Praktik Jual Beli yang Merugikan
Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus tersebut kepada pembeli di luar negeri pada periode 2019-2023. Total biaya pembelian 18 kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404. Namun, Pertamina menjualnya kembali dengan nilai USD 248.784.764, sehingga mengalami kerugian senilai USD 92.625.640.
Selain itu, terdapat juga uncommitment cargo yang menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee sebesar USD 10.045.980. Perbuatan para terdakwa ini secara keseluruhan telah menyebabkan kerugian negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186, yang setara dengan Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.
Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Karen Agustiawan telah diadili lebih dulu dan divonis 13 tahun penjara pada tingkat kasasi. Dalam kasus ini, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada Karen. Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, karena dinilai tidak berhak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.






