Jakarta – Dua warga negara Indonesia, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada syarat batas usia minimal untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Gugatan tersebut telah teregister di situs resmi MK dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026 pada Jumat, 9 Januari 2026. Para pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b dalam UU Pemilu yang mengatur syarat usia calon anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Rincian Pasal yang Digugat
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyatakan bahwa syarat usia untuk menjadi calon anggota KPU adalah minimal 40 tahun untuk tingkat RI, 35 tahun untuk KPU Provinsi, dan 30 tahun untuk KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) huruf b mengatur syarat usia calon anggota Bawaslu. Untuk Bawaslu RI, batas usia minimal adalah 40 tahun. Anggota Bawaslu Provinsi minimal berusia 35 tahun, Bawaslu Kabupaten/Kota minimal 30 tahun, dan pengawas tingkat kecamatan hingga TPS minimal 25 tahun.
Keinginan Mendaftar dan Alasan Diskriminasi
Para pemohon, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengaku ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu RI untuk periode 2027-2032. Mereka berargumen bahwa hak mereka untuk berpartisipasi dalam kontestasi tersebut terhalang oleh syarat usia yang dianggap diskriminatif.
“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar pemohon dalam gugatannya.
Hal serupa diungkapkan oleh pemohon II. “Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” sambung pemohon.
Saat ini, kedua pemohon berusia 35 tahun. Mereka merasa dirugikan karena tidak dapat mencalonkan diri akibat batas usia minimal 40 tahun tersebut. “Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah agar batas minimum usia KPU dan Bawaslu dikembalikan paling rendah di usia 35 tahun,” tegas pemohon.
Permohonan kepada MK
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU…’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’.
- Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.






