Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hamid Muhammad, mengungkapkan bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal di wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T). Pernyataan ini disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kendala Teknis Chromebook di Daerah 3T
Hamid Muhammad, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Kemendikbud sejak 2015 dan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa kegagalan pengadaan Chromebook di daerah 3T disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, keterbatasan akses listrik dan internet yang krusial bagi fungsi Chromebook. “Jadi kegagalannya itu karena satu, Chromebook itu tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik,” ujar Hamid saat menjawab pertanyaan jaksa.
Kedua, ketidaksesuaian aplikasi pembelajaran yang umum digunakan di Indonesia. Mayoritas aplikasi tersebut dibangun berbasis sistem operasi Windows, yang tidak kompatibel dengan Chromebook. “Kemudian, yang kedua, aplikasi yang dibangun berbasis Windows itu tidak bisa digunakan di Chromebook,” jelasnya.
Program Digitalisasi Pendidikan dan Kerugian Negara
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi kepada Hamid mengenai target program digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah 3T. Hamid membenarkan bahwa program tersebut juga ditujukan untuk daerah 3T demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Jaksa kemudian mendalami apakah pengadaan Chromebook pernah dilaksanakan sebelumnya oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Hamid mengaku mengetahui dari laporan kajian bahwa pengadaan tersebut mengalami kegagalan dan tidak dapat dilaksanakan di daerah 3T.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini menjerat beberapa terdakwa, termasuk Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020). Jaksa menyebutkan kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Meskipun Nadiem Makarim juga disebut sebagai terdakwa, dakwaannya belum dibacakan karena masih dalam kondisi sakit. Menariknya, nama Hamid Muhammad, yang dihadirkan sebagai saksi, juga masuk dalam dakwaan kasus ini. Jaksa menyebutkan Hamid sebagai salah satu pihak yang diduga diperkaya sebesar Rp 75 juta terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut.






