Mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan. Keputusan ini diambil meskipun pengadaan Chromebook pernah mengalami kegagalan pada tahun 2018 karena dinilai tidak cocok untuk program Kemendikbudristek.
Kesaksian dalam Sidang Korupsi
Hal tersebut disampaikan Hamid saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (23/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Hamid menjelaskan bahwa uji coba Chromebook pada tahun 2018 gagal karena beberapa faktor. Keterbatasan jaringan listrik dan internet menjadi kendala utama, selain ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada.
“Kemudian Chromebook itu tidak bisa digunakan secara offline seperti yang biasa digunakan oleh guru-guru di sekolah, karena proses mengajar guru-guru di sekolah itu kan biasa menggunakan laptop dengan basis sistem Windows, yang di mana bisa dilakukan secara offline. Betul?” tanya jaksa kepada Hamid.
“Iya,” jawab Hamid.
Jaksa kemudian menanyakan apakah temuan kegagalan ini sempat dibahas dalam rapat. “Dalam rapat-rapat itu sudah disampaikan itu masalah itu,” ujar Hamid.
Ketika ditanya kepada siapa masalah tersebut disampaikan, Hamid menjelaskan bahwa tim dari Pusdatin yang menyampaikan informasi tersebut. “Ya kan di situ kan ada tim dari Pusdatin, tim Pusdatin menyampaikan bahwa tahun 2018 itu itu sudah ada semacam uji coba Chromebook di lapangan dan itu nggak bisa,” katanya.
“Gagal?” tanya jaksa.
“Gagal karena ya itu, tidak ada jaringan, jaringan listrik atau internet. Yang kedua, aplikasi existing itu nggak bisa dipakai,” jelas Hamid.
Informasi Kegagalan Tak Diindahkan
Hamid menambahkan bahwa informasi mengenai kegagalan uji coba tersebut telah disampaikan kepada Tim Wartek, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Ia menegaskan bahwa Chromebook tidak dapat digunakan secara offline dan tidak kompatibel dengan aplikasi UNBK serta Dapodik yang telah dibuat untuk perangkat berbasis Windows.
Jaksa kembali menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem Makarim. Hamid menyatakan tidak ada tanya jawab dalam rapat yang dimaksud.
“Apakah kemudian kondisi ini di tanggal 6 (Mei 2020) itu dari Puslitbang itu pernah mengikuti rapat dengan Pak Menteri? Rapat tertutup yang kata Saudara rapat itu tertutup, hanya boleh pakai headset di ruang tertentu, yang tidak boleh ada orang lain yang diikuti, dan menggunakan ID dari Menteri, betul ya? ID dari Menteri ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hamid.
“Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?” tanya jaksa.
“Tidak ada tanya jawab di situ, Pak,” jawab Hamid.
“Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan ‘Go ahead’, ‘Go ahead with Chromebook’. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?” tanya jaksa.
“Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu,” jawab Hamid.
Hamid mengakui bahwa informasi terkait kegagalan pengadaan Chromebook telah didengar oleh sejumlah pejabat terkait dalam rapat. Namun, menurutnya, peringatan tersebut seolah diabaikan.
“Ibam juga disampaikan?” tanya jaksa.
“Iya, tapi kan sepertinya, ya, kayak mengabaikan aja,” ujar Hamid.
Kerugian Negara dan Status Terdakwa
Sebelumnya, terdakwa dalam sidang ini adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Jaksa menyatakan kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain kedua nama tersebut, Ibrahim Arief juga ditetapkan sebagai terdakwa. Nadiem Makarim sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, namun dakwaannya belum dibacakan karena Nadiem sedang sakit.
Persoalan rapat dan ucapan ‘Go ahead with Chromebook’ ini sebelumnya telah diungkap oleh jaksa dalam berkas dakwaan. Jaksa menyebut Nadiem menyatakan ‘Go ahead with Chromebook’ dalam sebuah Zoom meeting pada 6 Mei 2020.
“Kemudian, Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘Go ahead with Chromebook’. Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018,” ujar jaksa.
Pembelaan Pengacara Nadiem
Menanggapi hal tersebut, pengacara Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi. Menurut pengacara, ucapan Nadiem berupa ‘Go ahead with Chromebook’ dalam rapat tersebut bukanlah keputusan final, melainkan arahan untuk melanjutkan kajian teknis yang lebih mendalam.
“Pernyataan Nadiem berupa ‘Go ahead with Chromebook’ dalam rapat tersebut bukan merupakan keputusan final, tetapi lebih kepada arahan untuk melanjutkan kajian teknis yang lebih mendalam dan untuk melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses pengujian lebih lanjut,” ujar pengacara dalam keterangan tertulis.
“Nadiem meminta untuk melibatkan Jamdatun dan LKPP untuk menjadi bagian dari proses untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk memberikan masukan teknis serta legal,” sambungnya.






