Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Bersyukur Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Advertisement

Malang – Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Menanggapi status barunya tersebut, Yai Mim justru mengaku bersyukur.

Ungkapan Syukur dan Kesiapan Menjalani Proses Hukum

“Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Kamis (8/1/2026).

Yai Mim menyatakan sikap pasrah dan menerima sepenuhnya status tersangka yang disandangnya. Ia juga berjanji akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.

Penyerahan Diri pada Kuasa Hukum dan Penegasan Prinsip Keadilan

Lebih lanjut, Yai Mim berkelakar bahwa dirinya tidak memahami seluk-beluk proses hukum maupun hukum acara. Oleh karena itu, ia sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya.

Advertisement

Menariknya, ia mengaku tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pengacara. Yai Mim menegaskan bahwa prinsip keadilan dan kebenaran lebih ia junjung tinggi daripada kemenangan atau materi.

“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung bukan menang atau uang,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nurul Sahara.

Advertisement