Berita

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Ratusan Juta Rupiah dan Puluhan Ribu Dolar dari Vendor Laptop

Advertisement

Dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku pernah menerima uang dari penyedia atau vendor pengadaan laptop Chromebook. Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Saksi Akui Terima Uang dari Vendor

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Harnowo Susanto, yang menjabat sebagai PPK untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMA. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Jaksa mulanya mencecar Harnowo mengenai pengetahuannya tentang Mariana Susy, seorang rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Harnowo mengakui menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor. “Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang, di situ kami memastikan untuk mengecek,” ujar Harnowo.

Setelah didesak oleh jaksa mengenai nominal uang yang diterima, Harnowo akhirnya mengakui menerima Rp 250 juta dari Susy. “Ada,” ucap Harnowo saat ditanya apakah menerima uang, dan membenarkan jumlahnya Rp 250 juta.

Dhani Khamidan Khoir Terima USD 30.000 dan Rp 200 Juta

Pemeriksaan dilanjutkan kepada Dhani Khamidan Khoir. Jaksa kembali mendalami pengetahuan Dhani terkait Susy dan PT Bhinneka. “Ini (di BAP) saudara menjelaskan bahwasanya saudara ada menerima uang, betul,” cecar Jaksa.

“Betul, bapak,” jawab Dhani. Ia mengaku menerima uang sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 200 juta dari Maria Susy pada Desember 2021. “Penerimaan ini sebesar 30.000 USD kemudian Rp 200 Juta. Iya? Dari Bu Susi,” tanya jaksa lagi. “Betul,” imbuh Dhani.

Advertisement

Dhani menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan dalam kantong dan disebut sebagai ‘tanda terima kasih’. Ia juga menyebutkan bahwa uang tersebut dibagikan kepada pihak lain. “Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini untuk bisa untuk teman-teman,” tutur Dhani.

Dalam persidangan, Dhani mengklaim sempat menolak pemberian uang tersebut. Ia merinci pembagian uang itu kepada eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto sebesar 7.000 USD, Suhartono Arkham sebesar 7.000 USD, dan dirinya sendiri sebesar 16.000 USD. “Kemudian setelah dibuka, saudara bagi ya ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD), dan saudara 16.000 dollar, betul?,” cecar jaksa. “Betul,” ujar Dhani mengakui.

Mengenai uang rupiah sebesar Rp 200 juta, Dhani menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional perkantoran. “Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 Juta?,” lanjut jaksa. “Itu untuk operasional perkantoran,” tutur Dhani.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buron dalam kasus ini.

Advertisement