Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda karena pihak termohon, Kejaksaan, tidak hadir.
Penundaan Sidang dan Alasan Ketidakhadiran
Ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus menyatakan penundaan sidang dikarenakan ketidakhadiran termohon. “Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangilah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin,” ujar Hakim Fery saat sidang.
Sidang PK tersebut dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Januari 2026. Pihak Kejaksaan akan dipanggil kembali untuk menghadiri sidang selanjutnya. “Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” tambah Hakim Fery.
Proses Pengajuan PK Emirsyah Satar
Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Permohonan PK ini diajukan pada tanggal 22 Desember 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa pada sidang perdana, terpidana Emirsyah Satar hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Sidang tersebut diagendakan untuk memeriksa kelengkapan kuasa advokat. “Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” kata Andi Saputra kepada wartawan, Kamis (8/1).
Putusan Kasasi dan Uang Pengganti
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Emirsyah Satar. Namun, MA mengabulkan permohonan perbaikan terkait jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.
Dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang dilihat di situs MA pada Senin (21/7/2025), majelis kasasi yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.
“Tolak perbaikan,” demikian tertulis dalam putusan kasasi tersebut. Namun, MA menetapkan uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) dengan subsider hukuman 5 tahun penjara.






