Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengadaan pesawat yang menjeratnya. Dalam permohonan PK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Emirsyah membawa dua bukti baru atau novum.
Dua Novum dalam Permohonan PK
Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan bahwa novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
“Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK.
Novum kedua yang diajukan adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.
“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” jelas Yudhi.
Pertentangan Putusan Kasasi
Yudhi menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar terkait perkara yang sama. Putusan kasasi Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa karena asas nebis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama), sementara Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yudhi.
“Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambahnya.
Emirsyah Satar sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang novum PK tersebut dan diambil sumpahnya. Ia mengaku mengetahui novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Permohonan Pembebasan
Melalui kuasa hukumnya, Emirsyah Satar memohon kepada majelis hakim PK untuk menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) melanggar asas nebis in idem. Ia juga memohon agar dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, permohonan mencakup penerimaan dan pengabulan seluruhnya atas permohonan PK, pembatalan putusan MA Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juni 2025, serta pembebasan Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa,” ujar Yudhi membacakan petitum.
Putusan Kasasi Sebelumnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Dalam putusan kasasi Nomor 2507 K/PID.SUS/2025, yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, majelis hakim menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. Uang pengganti yang dibebankan adalah Rp 817.722.935.892 dengan subsider 5 tahun penjara.






