Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, mengonfirmasi pencabutan laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan kliennya terhadap DJ Panda ke Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan matang demi masa depan anak Erika.
Proses Mediasi dan Restorative Justice
Faisal menjelaskan bahwa laporan polisi nomor LP 5027 yang diajukan Erika Carlina telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Pihak terlapor, DJP alias DJ Panda, kemudian mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Dalam upaya RJ pertama, Erika Carlina hadir namun proses tersebut mengalami kebuntuan. Diskusi lebih lanjut kemudian diserahkan kepada masing-masing kuasa hukum.
“Dalam dinamika yang cukup panjang itu, kurang lebih sekitar satu bulan, kami berdiskusi lebih lanjut untuk berusaha semaksimal mungkin antar kuasa agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Faisal dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Akhirnya, pada 18 Desember 2025, Erika Carlina secara resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Alasan Pencabutan Laporan
Faisal menegaskan bahwa pencabutan laporan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Motivasi utama Erika Carlina adalah demi anak semata wayangnya.
“Yang paling esensial yang menjadi motivasi yang bersangkutan mencabut laporan di sini semata-mata untuk dan atas nama anaknya, demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya,” jelas Faisal.
Keputusan ini juga didasari oleh konferensi pers yang digelar DJ Panda pada 16 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, DJ Panda telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui perbuatannya.
“Konferensi pers tersebut substansinya ada dua hal. Yang pertama adalah memohon maaf secara terbuka kepada Erika. Yang kedua adalah mengakui perbuatannya-perbuatannya,” tukas Faisal.
Erika Carlina sendiri tidak dapat hadir dalam konferensi pers tersebut karena sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di Bali.






