Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026), Fiona mengaku menerima gaji sebesar Rp 50 juta per bulan selama menjabat sebagai stafsus.
Posisi dan Tugas Fiona Handayani
Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami posisi Fiona di Kemendikbudristek. Ia menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Stafsus Menteri bidang Isu-isu Strategis. Tugasnya meliputi pemberian saran dan masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
“Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan, dan lain sebagainya,” ujar Fiona.
Besaran Gaji dan Tunjangan
Saat ditanya mengenai besaran gajinya, Fiona mengungkapkan bahwa take home pay-nya mencapai Rp 50 juta per bulan. Gaji tersebut terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 27 juta, ditambah gaji sebagai Stafsus Menteri dan kapasitasnya sebagai dewan pengawas.
“Selain itu, ada tambahan, itu sebagai kapasitas saya menjadi staf khusus menteri, ada dalam kapasitas saya yang lain sebagai dewan pengawas,” terang Fiona.
Atribusi Jurist Tan
Fiona juga memberikan keterangan mengenai Jurist Tan, yang disebutnya sebagai Stafsus yang bertugas di bidang pemerintahan. Menurut Fiona, Jurist Tan menangani kebijakan dan program prioritas yang melibatkan lintas kementerian, termasuk urusan guru honorer menjadi PPPK.
Perkenalan dengan Nadiem Makarim
Dalam persidangan, jaksa juga menggali informasi mengenai awal perkenalan Fiona dengan Nadiem Makarim. Keduanya telah saling mengenal sejak tahun 2017.
“Berarti Saudara kenal dengan Pak Nadiem sebelum Saudara diangkat sebagai SKM, sebagai Direktur PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan PSPK) benar?,” tanya jaksa. “Betul,” jawab Fiona.
Fiona menjabat sebagai Direktur PSPK sejak tahun 2017. PSPK merupakan lembaga independen yang berfokus pada penguatan kebijakan pembelajaran yang berpihak pada anak, dengan kementerian sebagai salah satu stakeholder.
“Jadi kami melakukan advokasi ke Kementerian Pendidikan, Bappenas, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya,” jelas Fiona.
Kerja sama PSPK dengan Kemendikbud, menurut Fiona, telah terjalin sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020) dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021) telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, satu orang lainnya bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.






