Berita

Gerindra DKI Desak Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Ilegal di Tanggul Muara Baru

Advertisement

JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, menyuarakan keprihatinan mendalam atas tumpukan ratusan ton sampah di kawasan pesisir Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara. Ia mengecam tindakan oknum yang dinilai tidak bertanggung jawab dan mengedepankan ego pribadi tanpa memikirkan dampak buruk bagi masyarakat.

Desakan Sanksi Tegas dan Investigasi

“Ya tentunya kita turut prihatin atas prilaku dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, oknum yang masih mengedepankan ego pribadi tanpa berpikir akan dampak yang ditimbulkan bisa merugikan orang lain atau bahkan dirinya sendiri beserta keluarganya,” ujar Rani kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Sebagai Sekretaris DPD Gerindra DKI, Rani mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengusut pelaku pembuangan sampah ilegal tersebut. Ia juga menuntut agar pelaku dikenakan sanksi tegas yang setimpal dengan perbuatannya.

“Untuk itu perlu diinvestigasi usut tuntas para oknum ini untuk diberikan sanksi tegas setimpal dengan perbuatan dan dampaknya agar jera dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya.

Rani menambahkan, jika pelaku merupakan pihak swasta, seperti instansi atau perusahaan, maka pencabutan izin usaha bisa menjadi opsi sanksi. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah sampah memerlukan kerja sama dari semua pihak.

“Kalau pihak swasta itu berupa instansi atau perusahaan, bila perlu cabut izinnya. Memang tanpa support bersama, masalah sampah ini tak akan pernah berujung selesai,” imbuhnya.

Respons Dinas Lingkungan Hidup dan Warga

Sebelumnya, tumpukan sampah di tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, sempat menjadi viral di media sosial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa sampah tersebut bukan berasal dari warga setempat.

Advertisement

“Iya (sampah berasal dari oknum pihak swasta) orang tidak bertanggung jawab,” kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Senin (19/1/2026).

Yogi Ikhwan juga menyampaikan bahwa warga Muara Baru, Jakarta Utara, telah menyuarakan penolakan keras terhadap praktik pembuangan sampah dan puing secara ilegal di kawasan tanggul dan badan air. Warga menegaskan tidak ingin disalahkan atas ulah segelintir oknum.

Menurut warga, praktik pembuangan sampah liar ini telah menimbulkan dampak nyata, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga peningkatan risiko banjir di kawasan pesisir. Ekosistem pesisir juga terancam rusak akibat penumpukan sampah dan puing.

DLH DKI Jakarta menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai aturan dan di lokasi yang semestinya. Pembuangan sampah secara ilegal di tanggul maupun badan air akan ditindak tegas.

“Penegakan hukum dan pengawasan akan dilakukan. Pembuangan liar harus dihentikan,” tegas Yogi.

DLH DKI Jakarta telah berhasil mengangkut 137 ton sampah dari kawasan pesisir Tanggul Laut Muara Baru. Penanganan sampah ini dilakukan secara intensif sejak Jumat (16/1) dengan mengerahkan ratusan petugas dan berbagai armada pendukung.

Advertisement