Pemerintah Provinsi Bali tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas. Salah satu poin krusial yang diatur dalam raperda ini adalah kewajiban bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk menunjukkan saldo tabungan yang memadai sebelum berlibur ke Pulau Dewata.
Tingkatkan Kualitas Wisatawan
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap wisatawan yang datang benar-benar menghargai budaya dan keindahan Bali. “Bali mengarah ke pariwisata berkualitas agar yang datang ke Bali ini wisatawan yang betul-betul, satu, dia menghormati aturan dan budaya Bali. Kedua, dia (wisatawan) cinta Bali,” ujar Koster saat ditemui di Denpasar, Sabtu (3/1/2026).
Lebih lanjut, Koster menekankan pentingnya memastikan wisatawan memiliki kecukupan finansial selama berada di Bali. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus wisatawan terlantar akibat kehabisan dana. “Kalau cukup uangnya seminggu, ya seminggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi di sini tiga minggu. Jadinya telantar dia,” imbuhnya.
Dampak Ekonomi dan UMKM
Dengan adanya aturan ini, Koster berharap turis asing yang memiliki kemampuan finansial lebih baik dapat menikmati liburan yang lebih berkualitas dan berdurasi lebih panjang di Bali. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian lokal, termasuk menggairahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Proses Finalisasi Raperda
Koster merinci bahwa pengecekan saldo tabungan wisman akan mencakup data tiga bulan terakhir. Raperda ini saat ini berada dalam tahap finalisasi sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Ia optimistis peraturan ini dapat mulai diterapkan pada tahun berjalan.
“Jangan sampai banyak wisatawan di Bali akhirnya uangnya tidak cukup. Lama-lama di Bali menimbulkan masalah,” tegas Koster.






