Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan tersebut mempersoalkan pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Permohonan para pemohon dinilai tidak jelas oleh MK.
Dalil Pemohon dan Latar Belakang Gugatan
Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Para penggugat mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.
Salah satu penggugat, Sahdan, menyatakan keprihatinannya terhadap kekuasaan Presiden yang dinilai tidak memiliki batasan hukum dalam memberikan abolisi dan amnesti. “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan, seperti dilansir detikBali, Jumat (19/12).
Putusan Mahkamah Konstitusi
Setelah melalui serangkaian persidangan, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Dalam pertimbangan MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa petitum yang diajukan para pemohon disusun tanpa menyebutkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.
“Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” jelas Saldi Isra.






