Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London yang melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris sudah tepat. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas aksi provokatif yang diduga dilakukan bintang porno tersebut di depan Gedung KBRI London.
Kewenangan Aparat Penegak Hukum Inggris
“Kalau menurut saya langkah yang diambil oleh KBRI London sudah tepat,” kata Hikmahanto kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).
Hikmahanto menjelaskan bahwa kewenangan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari sikap yang dilakukan Bonnie Blue sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum di Inggris. “Tinggal polisi Inggris melihat apakah ada unsur pidana dari yang dilakukan berdasarkan hukum Inggris. Kita hanya bisa menunggu saja,” ujarnya.
Kasus Perorangan, Bukan Antarnegara
Lebih lanjut, Hikmahanto menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi karena merupakan kategori perorangan, bukan antarnegara. “Tidak bisa (diplomasi). Soalnya bukan antar negara ini,” ungkapnya.
Ia lantas menyertakan pemberitaan pada tahun 2012 ketika bendera Amerika Serikat diinjak-injak massa di Jakarta yang mengecam film ‘Innocence of Muslims’. Berkaca dari kejadian tersebut, Indonesia tidak dapat melakukan tindakan diplomasi dengan negara terkait. “Kita di Indonesia saja kalau kejadian yang sama tidak bisa dilakukan tindakan diplomasi,” tuturnya.
KBRI London Laporkan Aksi Provokatif
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa KBRI London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Laporan tersebut terkait aksi provokatif yang dilakukan bintang porno tersebut di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 waktu setempat.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne જણાવ્યું, Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue. Ia mengatakan Bonnie Blue telah melecehkan simbol nasional dan rekamannya beredar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne.






