Berita

Habib Bahar bin Smith Kaget Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Advertisement

Tangerang – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya merasa kaget atas penetapan status tersangka tersebut.

“Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka ini. “Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Polisi Tetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

Anggota Banser Alami Luka-luka

Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan hal tersebut. “Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Pelapor, yang merupakan istri korban berinisial FY, mendapat informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. “Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujar Midyani.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. “Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya.

Advertisement