JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mendalami Sutanto terkait sumber gaji fantastis sebesar Rp 163 juta per bulan yang diterima tenaga konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yakni Ibrahim Arief.
Gaji Konsultan Tak Bersumber dari Anggaran Direktorat
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM menerima gaji Rp 163 juta per bulan. Hakim Andi Saputra langsung menanyakan kepada Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Sesdirjen Paudasmen Kemendikbudristek, apakah mengetahui sumber gaji tersebut.
“Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim Andi Saputra.
Sutanto memberikan jawaban tegas bahwa gaji sebesar itu tidak berasal dari direktorat yang dipimpinnya.
“Penggajian terdakwa Ibrahim tahu nggak sumbernya dari mana yang Rp 163 juta per bulan?” tanya hakim lagi. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto. “Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?” tanya hakim. “Bukan,” jawab Sutanto.
Tim Wartek Dibentuk untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan
Informasi mengenai gaji Rp 163 juta per bulan untuk Ibrahim Arief terungkap dalam sidang dakwaan tiga terdakwa dalam perkara ini yang digelar pada Selasa (19/12/2025). Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Ibrahim Arief alias IBAM dibentuk menjadi bagian dari tim teknologi atau Wartek oleh Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019. Tim ini dibentuk untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sistem operasi Chrome.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta net per bulan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
Salah satu program yang didukung oleh tim Wartek adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar. “Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” jelas jaksa.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini, jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






