Berita

Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Advertisement

Jakarta – Ibu siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), siswa yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Lenny tidak sendiri, ia menggugat bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini digelar di gedung MK pada Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat, didampingi anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Pengacara para pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa permohonan ini bertujuan untuk menguji tiga pasal dalam UU Peradilan Militer, yaitu Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997.

Pasal-Pasal yang Digugat

Pasal-pasal yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:

  • Pasal 9: Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit, atau yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, atau seseorang yang tidak masuk golongan tersebut tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.
  • Pasal 43 ayat (3): Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai diajukan atau tidaknya suatu perkara ke Pengadilan Militer atau Pengadilan Umum.
  • Pasal 127: Mengatur proses penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai apakah suatu perkara akan diselesaikan di luar pengadilan atau harus diajukan ke pengadilan, serta mekanisme putusan oleh Pengadilan Militer Utama.

Kedudukan Pemohon

Sri Afrianis memaparkan kedudukan para pemohon. Lenny Damanik, sebagai pemohon I, adalah ibu kandung Michael Histon Sitanggang, seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024.

Meskipun Sertu Riza Pahlivi didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak, ia tidak ditahan selama proses persidangan dan masih berdinas di kesatuannya. Sri menyatakan kliennya merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses persidangan tersebut. Saksi kunci yang melihat peristiwa penganiayaan tidak dihadirkan, dan terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta restitusi Rp 12,7 juta.

Ketidakadilan ini diperparah dengan putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi Rp 12.777.100, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Advertisement

Sementara itu, pemohon II, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya akibat pembakaran. Peristiwa ini diduga terjadi setelah Rico memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Perbedaan Yurisdiksi Peradilan

Pengacara pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, menyoroti bahwa pasal-pasal yang digugat menciptakan perbedaan posisi antara anggota TNI dan warga sipil dalam melakukan tindak pidana umum. Anggota TNI diadili di peradilan militer, sementara warga sipil di peradilan umum, meskipun pelanggaran pidananya sama.

“Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yakni melakukan tindak pidana umum karena yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusannya jauh berbeda,” ujar Ibnu.

Berikut adalah petitum yang dibacakan oleh pengacara pemohon:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit, atau yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, atau anggota suatu golongan, atau jawatan, atau badan atau yang dipersamakan, atau yang dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, atau seseorang yang tidak masuk golongan tersebut tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer’.
  3. Menyatakan Pasal 43 ayat (3) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Pasal 127 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau, majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Advertisement