Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi yang mengenakan rompi oranye saat konferensi pers. Kebijakan baru ini diambil sebagai bentuk adopsi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku sejak awal Januari 2026.
Tradisi baru ini terlihat dalam konferensi pers penahanan lima tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Para tersangka tidak diperlihatkan kepada awak media dalam acara yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan KUHAP baru yang lebih mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Praduga Tak Bersalah
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, KUHAP yang baru lebih berfokus pada perlindungan hak asasi manusia. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.
Aturan Baru dalam KUHAP 2026
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP.
Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” KUHAP baru ini juga memuat lima ayat yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka.
Lebih lanjut, KPK merujuk pada Pasal 91 KUHAP yang mengatur asas praduga bersalah bagi tersangka. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran dalam praktik KPK, yang sebelumnya kerap menampilkan tersangka kepada publik sebagai bagian dari pengumuman penetapan tersangka.






