Aksi dugaan pelecehan terhadap Bendera Indonesia oleh bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, memicu reaksi keras. Kementerian Luar Negeri RI telah melaporkan insiden tersebut kepada otoritas Inggris dan kini menanti langkah tegas dari negara tersebut.
Aksi Tidak Pantas di Depan KBRI London
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bonnie Blue mengenakan Bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga menjuntai ke jalanan. Narasi dalam video menyebutkan aksi ini dilakukan setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia. Insiden ini terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas Inggris. Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yvonne Mewengkang, dilansir Antara, Rabu (24/12/2025).
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas tersebut. Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain, dan semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Indonesia berharap agar semua pihak dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak dan tidak terprovokasi. Yvonne juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Pelanggaran Keimigrasian dan Hukum di Bali
Sebelumnya, Bonnie Blue dan belasan warga negara asing lainnya ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan, Bali, pada 4 Desember 2025. Penangkapan ini dipicu oleh keresahan masyarakat terkait aktivitas mereka yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak selaras dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali.
Meskipun dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten dianggap untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas dan keimigrasian. Pasalnya, mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitas tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pariwisata Bali dan menghormati nilai budaya lokal.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12).






