Pihak Insanul Fahmi akhirnya buka suara terkait laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan Wardatina Mawa, yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Insanul Fahmi sebelumnya dilaporkan oleh Mawa atas dugaan perselingkuhan dengan Inara Rusli, mantan istri Virgoun.
Menghormati Proses Hukum
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyinggung soal bukti CCTV yang menjadi salah satu alat bukti dalam kasus ini.
“Yang terpenting adalah bagaimana kasus ini berjalan sesuai apa adanya, sesuai dengan yang kita sama-sama inginkan,” kata Tommy Tri Yunanto di Jakarta Barat, Sabtu (21/2/2026).
Bukti Tambahan dan Pengujian
Menanggapi bukti tambahan yang diajukan oleh Mawa, Tommy menyatakan bahwa pihak Insanul Fahmi juga akan menyerahkan bukti-bukti pendukung. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut perlu diuji lebih lanjut.
“Sampai dengan nanti karena proses sidik ini kan udah mulai lebih dalam, lebih menguji apakah alat buktinya nanti bisa kita sampaikan. Intinya, buktinya kan harus diuji juga secara laboratorium kan karena ini ada CCTV,” jelasnya.
Prosedur Pemanggilan Penyidik
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemanggilan kembali terhadap kliennya setelah kasus naik ke tahap penyidikan, Tommy menjelaskan prosedur yang biasanya dilakukan oleh penyidik. Ia dan kliennya, Insanul Fahmi, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Jika memang nanti ada pemanggilan, dirinya akan mendampingi kliennya untuk datang untuk memenuhi undangan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penolakan restorative justice oleh Mawa, sementara Inara Rusli disebut tetap menginginkan perdamaian.






