Berita

Interpol Ungkap Progres Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan

Advertisement

Jakarta – Interpol mengonfirmasi progres pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa permohonan red notice untuk Jurist Tan telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Proses Red Notice Sedang Berjalan

“Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil memetakan keberadaan Jurist Tan. Namun, ia belum merinci negara mana eks Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim tersebut berada. “Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” pungkasnya.

Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Sebagai informasi, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud pada era Menteri Nadiem Makarim. Ia menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka lainnya adalah:

  • Nadiem Makarim
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Saat ini, keempat nama tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.

Advertisement