Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa Riza Chalid sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia.
Red Notice Terbit, Ruang Gerak Terbatas
Interpol menerbitkan red notice untuk Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa penerbitan red notice ini akan sangat membatasi ruang gerak Riza Chalid.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” ujar Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Pihak Polri mengaku telah memetakan keberadaan Riza Chalid, namun belum merinci lokasinya. Untung menyebutkan bahwa proses penangkapan membutuhkan waktu karena perbedaan sistem hukum antarnegara.
“Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui. Untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” jelasnya.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Hal ini dilakukan meskipun PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada periode 2018-2023.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






