Berita

Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Penyelidikan Karena Tak Ada Unsur Pidana

Advertisement

JAKARTA – Penyelidikan atas kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di apartemen kawasan Jakarta Selatan telah resmi dihentikan. Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga pengusutan dihentikan.

Konferensi pers mengenai hasil penyelidikan kematian Lula digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula dihadirkan untuk memberikan penjelasan mendalam. Polisi memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Lula ditemukan meninggal, termasuk bukti rekaman CCTV. Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kematian Lula Lahfah.

Tak Ada Tanda Kekerasan

Kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan saksi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut keterangan dari RS Fatmawati, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”

Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ditemukan adanya kekerasan maupun upaya melawan hukum. Ia menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah. Ia kembali menjelaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh jenazah.

Advertisement

Penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan keluarga. “Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelasnya. Ia kembali menegaskan, “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum.”

Penyebab Kematian Tak Terungkap karena Keluarga Tolak Autopsi

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah. Keputusan ini membuat penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara medis.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Budi Hermanto menyampaikan hal tersebut ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan Lula Lahfah meninggal karena menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa.

Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat diketahui karena autopsi tidak dilakukan. “Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” ujarnya.

Polisi akhirnya menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Advertisement