DEPOK – Seorang istri berinisial AA (19) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA (20), hingga mengalami kebutaan, kini mendapatkan pendampingan penuh dari Pemerintah Kota Depok. Korban telah menjalani operasi mata dan akan menerima bantuan psikologis serta hukum.
Pendampingan Penuh dari Pemerintah Kota
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemkot Depok. “Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok,” ujar Nessi seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (30/12/2025).
Selain bantuan medis, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya. “Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya,” tambah Nessi.
Kondisi AA dilaporkan berangsur membaik pascaoperasi. “Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik,” tutup Nessi.
Kasus KDRT yang Viral di Media Sosial
Kasus KDRT yang menimpa AA ini sempat menjadi sorotan di media sosial. Unggahan yang beredar menyebutkan bahwa korban mengalami kebutaan permanen akibat luka parah pada mata kirinya, yang menjadi salah satu titik kekerasan. Foto-foto yang beredar menunjukkan lebam parah pada mata kiri korban serta luka di pelipisnya.
Atas kejadian tersebut, pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Metro Depok. Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






